. "Barangsiapa berpuasa tapi meninggalkan shalat, berarti ia meninggalkan rukun terpenting dari rukun-rukun Islam setelah tauhid. Puasanya sama sekali tidak bermanfaat baginya, selama meninggalkan shalat. Sebab shalat adalah tiang agama, di atasnyalah agama tegak. Dan orang yang meninggalkan shalat hukumnya adalah kafir. Orang kafir tidak diterima amalnya." Rasulullah SAW bersabda: “Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad dan Para penulis kitab Sunan dari hadits Buraidah) At-Tirmidzi berkata: Hadits hasan shahih, Al-Hakim dan Adz-Dzahabi menshahihkannya. Berpuasa tetapi dengan meninggalkan shalat atau tidak berjamaah merupakan pertanda yang jelas bahwa ia tidak berpuasa karena tidak mentaati perintah Tuhannya. Jika tidak demikian, kenapa ia meninggalkan kewajiban yang utama (shalat)? Padahal kewajiban-kewajiban itu merupakan satu rangkaian utuh yang tidak terpisah-pisah, bagian yang satu menguatkan bagi...